Buat e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran,di Sumedang Cukup Via Online SilaSidakep,Berikut Caranya

8 Desember 2020, 09:57 WIB
Berikut perwajahan login aplikasi SilaSidakep untuk pembuatan e-KTP,KK dan Akte kelahiran di Kab.Sumedang /Dede TH/Literasi News

 

Literasi News - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang meluncurkan program SilaSidakep.
Program ini merupakan pelayanan dokumen Betikukependudukan via online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Sumedang.

Diluncurkannya program tersebut berkaitan dengan adanya Pandemi COVID-19, Disdukcapil Sumedang dituntut untuk tetap bisa melayani masyarakat.

Masyarakat Kabupaten Sumedang tidak perlu repot-repot membuat Dokumen Kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Dll.

Sebelum melakukan permohonan pembuatan Akteu Kelahiran di Aplikasi SilaSidakep. Terlebih dahulu, pemohon harus melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep.

Baca Juga: Dua Cara Membuat Kartu Keluarga Online, Kini KK juga Bisa Dicetak Sendiri. Simak Penjelasannya

1. Apabila sudah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep, pemohon bisa langsung klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id

2. Masukan Email dan password

3. Setelah muncul, klik Akteu Kelahiran

5. Setelah dipilih, Isi kolom Alasan Permohonan.

6. Pilih Pengiriman, klik kirim lewat POS

7. Download Formulir, langsung prin setelah diprint langsung diisi ditulis tangan, selanjutnya diupload kembali

8. Upload scan surat pernyataan yang sudah di download terlebih dahulu.

9. Upload scan SPTJM yang sudah di download terlebih dahulu.

10. Upload scan KTP asli suami istri

11. Upload scan KTP asli dua orang saksi

12. Upload scan buku nikah halaman awal sampai akhir

Baca Juga: 636.381 Guru Madrasah dan PAI Non PNS akan Menerima BSU, Penerima Dibuatkan Rekening Baru

13. Upload scan KK asli

14. Upload scan surat keterangan lahir

15. Upload scan dokumen lainnya

16. Klik reCAPTCHA

17. Klik proses

Setelah semua proses ditempuh, tunggu beberapa Minggu, Kartu Keluarga akan dikirim langsung oleh POS kerumah Pemohon.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler