Ini kriteria Daerah, Hotel, dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata, Pemerintah Siapkan Rp3,3 Triliun

- 22 Oktober 2020, 19:24 WIB
Ilustrasi: Hibah Pariwisata
Ilustrasi: Hibah Pariwisata /Dok. Kemenkeu/Biro KLI-Faiz

Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menentukan kriteria bagi daerah maupun hotel dan restoran penerima hibah pariwisata. Hibah pariwisata disiapkan pemerintah untuk melindungi industri pariwisata yang sangat terdampak akibat pandemi Covid-19 agar bangkit lagi.

Pemerintah menyiapkan hibah untuk sektor pariwisata sebesar Rp3,3 triliun. Hibah ini juga sekaligus membantu pemerintah daerah (Pemda) untuk menyiapkan lingkungan wisata yang bersih, sehat, dan sesuai protokol Covid-19 terutama bagi industri hotel dan restoran. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, ada lima kriteria daerah penerima hibah pariwisata. Kelima kriteria tersebut sebagai berikut : pertama termasuk 10 destinasi prioritas pariwisata (DPP) dan 5 destinasi super prioritas (DSP).

Baca Juga: Pilkada 2020,Ketua PKB Jabar ‘Nganjang’ ke Simpul-simpul Pemenangan Iwan - Iip di Kab. Tasikmalaya

Kedua, merupakan Ibukota provinsi, ketiga termasuk Destinasi branding, keempat daerah tersebut menghasilkan minimal Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) 15% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019, dan kelima termasuk daerah 100 Calendar of Event (CoE). 

Sementara tiga kriteria hotel dan restoran penerima hibah pariwisata adalah pertama, merupakan hotel dan restoran yang sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran di daerah penerima hibah.

Kedua, hotel dan restoran masih berdiri dan beroperasi hingga Juli 2020, dan kriteria ketiga yaitu hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha.

Baca Juga: Polres Cianjur Lacak Keberadaan Dua Pendaki Pria Berpose Bugil Diduga di Gunung Gede Pangrango

Untuk syarat teknis hibah pariwisata, Pemda yang menghitung alokasi bantuan kepada hotel dan restoran berdasarkan proporsi kontribusi penyetoran Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) ke kas derah (kasda) dari masing-masing pengusaha hotel dan restoran sepanjang tahun 2019. 

Mekanisme penyaluran tahap I sebesar 70% untuk pengusaha (industri)  hotel dan restoran, tahap II sebesar 30% untuk injeksi kas daerah jika minimal 50% dana  tahap I telah diteruskan Pemda kepada industri pariwisata.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x