BNPB: Denda untuk Pelaku Kawasan Gunung Browo, Masih Kurang Jika di Bandingkan dengan Biaya Operasional

- 12 September 2023, 11:46 WIB
BNPB: Denda untuk Pelaku Kawasan Gunung Browo, Masih Kurang Jika di Bandingkan dengan Biaya Operasional
BNPB: Denda untuk Pelaku Kawasan Gunung Browo, Masih Kurang Jika di Bandingkan dengan Biaya Operasional /Dok/@bbtnbromotenggersemeru

Literasi News- Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menilai denda untuk pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, masih kurang jika dibandingkan dengan biaya operasional heli water bombing.

Abdul dalam Disaster Briefing diikuti daring di Jakarta, Senin malam, menjelaskan bahwa pelaku atau penanggung jawab wedding organizer yang menyalakan suar pada sesi foto prewedding penyebab kebakaran di Bromo, telah dikenakan pidana oleh kepolisian dengan ancaman penjara dan denda maksimum Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Wisata Gunung Bromo di Tutup Total, Akibat Kebakaran Hutan dan Lahandi Area Savana Kaldera Tengger

Abdul juga mengungkapkan bahwa 90 persen kejadian karhutla disebabkan oleh perbuatan manusia, baik langsung maupun tidak langsung.

Pada kawasan lahan gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki mekanisme penegakan hukum. TNI-Polri kemudian mengkaji secara forensik sebab kejadian untuk dilakukan penegakan hukum bagi pelaku.

"Saya cuma akan berbicara Rp1,5 miliar. Biaya operasional water bombing itu satu sorti, satu jam sudah lebih dari Rp200 juta dan belum tuntas saat ini mungkin (masih) kurang, karena seperti yang kita lihat di (Gunung) Arjuna saja itu operasi water bombing kita sudah lebih dari empat hari," ujar Abdul.

Baca Juga: Sinopsis Film Kutukan Sembilan Setan, Teror Menyeramkan Ketika Liburan di Gunung Bromo

Abdul menyampaikan hal tersebut dapat menjadi evaluasi bagi masyarakat bahwa sangat penting mencegah atau menghindari keteledoran yang menyebabkan terjadinya kebakaran. Sebab tidak hanya kerugian ekonomi yang ditanggung, namun juga kerugian ekologi.

"Kerugian ekonomi mungkin bisa kita bayar tapi kerugian ekologi mungkin butuh waktu untuk merestorasi," ujar dia.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x