Ini kriteria Daerah, Hotel, dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata, Pemerintah Siapkan Rp3,3 Triliun

- 22 Oktober 2020, 19:24 WIB
Ilustrasi: Hibah Pariwisata
Ilustrasi: Hibah Pariwisata /Dok. Kemenkeu/Biro KLI-Faiz

Dasar pemberian hibah pariwisata yaitu, PMK Nomor 46 tahun 2020 mengenai Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: BNPB Gelar Apel Siap Siaga Bencana, BMKG Antisipasi Cuaca Ekstrim dan Fenomena La Nina

Kemudian KMK Nomor 23/KM.7/2020 tentang Tahapan Penyaluran Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional TA 2020. Hibah ini juga bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bawah kluster Sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) / Pemda.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x