4 Hari Diharamkan Berpuasa pada Bulan Dzulhizah, Saat Idul Adha dan tiga Hari Setelahnya

- 4 Juli 2022, 06:53 WIB
Ilustrasi: Umat Islam Diharamkan Berpuasa Pada Saat Idul Adha dan 3 Hari Setelah Idul Kurban
Ilustrasi: Umat Islam Diharamkan Berpuasa Pada Saat Idul Adha dan 3 Hari Setelah Idul Kurban /Instagram/@zulfimuhammadsiddiq/

Literasi News - Di Bulan Dzulhijjah ada empat hari dimana pada hari itu umat Islam diharamkan berpuasa. Hari tersebut yaitu pada hari H Idul Adha dan tiga hari setelah Idul Adha yaitu hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Dalam rentang waktu tiga hari Tasyrik setelah hari H tersebut, jamaah yang menunaikan ibadah haji sedang berada di Mina. Pada tanggal itu pula mereka melempar jumrah.

Hari Tasyrik merupakan hari di mana umat Islam dilarang berpuasa karena pada Hari Tasyrik itu, hari untuk makan dan minum (HR. Thabrani).

Baca Juga: 3 Kecamatan Sentra Ternak Termasuk Zona Merah PMK, Kabupaten Tasikmalaya Menerima Bantuan 5. 000 Dosis Vaksin

Hari Tasyrik menurut ajaran Islam adalah hari berdzikir. Beberapa zhikir yang diajurkan oleh ajaran Islam yaitu membaca takbir setelah menunaikan salat wajib. Amalan itu disyariatkan hingga akhir Hari Tasyrik.

Dilansir Literasinews dari Eklopedia Anak-Anak Muslim, Qultum Media, diriwayatkan Umar, Ali, dan Ibnu Abbas: membaca tasmiyah (bismillah) dan takbir ketika menyembelih hewan Kurban. Berdzikir dan memuji Allah ketika makan dan minum yaitu dengan cara membaca basmallah dan mengakhirinya dengan hamdallah.

Selain itu berdzikir dengan membaca takbir ketika melempar jumroh pada Hari Tasyrik bagi mereka yang melaksanakan ibadah haji. Pada saat hari H Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik, umat Muslim tidak boleh berpuasa.

Baca Juga: Jadwal Acara TransTV Hari Ini Senin 4 Juli 2022: Justice League di Film Spesial Liburan, Film Bioskop Trans TV

Larangan tersebut sebagaimana terdapat dalam hadis riwayat Abu Said Al Khudri yang mengatakan,

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ. رواه البخاري ومسلم

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x