“Nabi SAW. melarang berpuasa pada hari (raya) Fitri dan Kurban (Idul Adha)." (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut sangat jelas menyatakan bahwa pada hari raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya disebut juga dengan Hari Tasyrik, sehingga dilarang berpuasa.
Pada hari-hari tersebut masih disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban, dan otomatis umat Islam seluruhnya, baik yang kaya dan miskin akan menyantap hewan kurban tersebut.***