Cek dan Bayar Iuran BPJS hingga Urus Pindah Faskes Gunakan Layanan Online Saja. Begini Caranya

- 1 Januari 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS pada proses klaim pengobatan
Ilustrasi pelayanan BPJS pada proses klaim pengobatan /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca Juga: Jangan Matikan Hape, SMS Blast Vaksinasi Covid-19 Mulai Dikirim, Kelompok Ini yang Pertama Menerima

- Masukkan kode aktivasi tersebut pada bagian verifikasi pendaftaran aplikasi Mobile JKN lalu klik verify.
- Setelah verifikasi berhasil, kamu bisa login dan menggunakan fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi Mobile JKN tersebut.

Dikutip Literasinews dari laman Indonesia.go.id, penambahan fitur-fitur Mobile JKN sejalan dengan upaya BPJS Kesehatan untuk memudahkan layanan, transparansi dan meningkatkan mutu fasilitas kesehatan.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah