Bantu Ringankan Beban Dampak Covid 19,Kemenaker Luncurkan JPS, Simak Penjelasanya

- 4 Oktober 2020, 10:20 WIB
Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Untuk Periode November Desember Cair? Simak Jadwalnya
Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Untuk Periode November Desember Cair? Simak Jadwalnya /ANTARA/Prisca Triferna

Literasi News - Dalam rangka melakukan langkah strategis penanganan Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan RI kembali meluncurkan bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Dikutip Literasinews.com dari Instagram @ Kemenaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah mengatakan bahwa pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat.

"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Ibu @idafauziyah saat memberikan sambutan sekaligus meresmikan secara virtual bantuan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: Libur Dirumah, Berikut Jadwal Tayangan TV Net TV, GTV, SCTV, INDOSIAR, hingga Trans TV, Hari Ini

Salah satu program JPS @Kemnaker, di dalamnya terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya, yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

“Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyrakat melalui kegiatan permberdayaan dan berkelanjutan,” ucapnya.

Adapun padat karya, sambungnya, merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para penganggur dan setengah penganggur, melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktifitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

 

Baca Juga: Permudah Syarat Calon Penerima Bantuan Penghasilan Bagi Guru Honorer

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x