Cair, Rp5,8 triliun Bagi 4,8 Juta Pekerja BLT BPJS/ BSU Termin 2. Ini Cara Cek Daftar Penerimanya

- 13 November 2020, 22:31 WIB
Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauzyah
Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauzyah /Kemenaker/kemnaker.go.id

Literasi News - Pekan ini Kementerian Ketenagakerjaan telah mencairkan dua tahap (bath) bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ke rekening penerima untuk termin/ gelombang kedua.

Dari dua tahap pencairan gelombang kedua tersebut total anggaran yang dikeluarkan pemerintah senilai Rp5,8 triliun disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

Dikutip dari laman instagram resmi Kementrian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kemnaker kembali memproses pencairan termin kedua. Kali ini giliran tahap (batch) II yang dicairkan untuk 2.713.434 orang. Sebelumnya, Senin, 9 November 2020 tahap (batch) 1 sudah dicairkan kepada para penerima.

Baca Juga: Idaman Kaum Hawa! Berikut Ini Sosok Arya Saloka Pemeran Al Dalam Sinetron 'Ikatan Cinta'

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, dengan disalurkannya tahap II ini, artinya Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah totalnya kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua ini. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II senilai Rp5,8 triliun.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis 12 November 2020.

Menaker menjelaskan pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

Baca Juga: Kemnaker Cairkan Lagi BSU Termin Kedua, Kali ini Buat 2.713.434 Penerima

"Sebelumnya Kami mendapat informasi penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," katanya.

Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x