Pencairan BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2 Rp1,2 Juta Pekan ini Bisa Dua Tahap

- 11 November 2020, 06:29 WIB
Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauzyah
Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauzyah /Kemenaker/kemnaker.go.id

Literasi News - Kementerian ketenagakerjaan terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin/ gelombang 2 ini. Pada pekan ini diharapkan bisa dilakukan pencarian dua tahap sekaligus, yaitu tahap satu dan dua.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauzyah dilansir dari laman resmi kemenaker, di Jakarta

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin kedua ini. Ia juga memastikan bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Baca Juga: Ada Bantuan Paket Data Internet untuk Mahasiswa, Segera Daftarkan Nomor Ponsel ke Kampus

Ida Fauziyah memastikan pembayaran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin/gelombang dua tahap 1 sudah mulai dicairkan. BSU yang dicairkan kali ini merupakan termin/ gelombang 2 untuk penyaluran periode bulan November-Desember 2020 bagi para penerima BSU termin 1.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini (Senin). Siang tadi saya dapat laporan data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida di Jakarta melalui laman resmi kemenaker, Senin 9 November 2020.

Dijelaskan Menaker, proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Baca Juga: Ini Cara Online Mengidentifikasi Posisi Kawasan Rawan Bencana Gunung Merapi

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK diperlukan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” katanya.

Ia mengungkapkan mekanisme pencairannya tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Baca Juga: Pemuda Tinggal di Desa, Rejeki Kota dan Bisnis Mendunia

Seperti diketahui penyaluran bantuan subsidi upah dilakukan dalam dua termin dan setiap terminnya terbagi dalam beberapa tahap. Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima, tetap sama yaitu sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan). Termin I Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah