Pencairan BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2 Rp1,2 Juta Pekan ini Bisa Dua Tahap

- 11 November 2020, 06:29 WIB
Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauzyah
Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauzyah /Kemenaker/kemnaker.go.id

Baca Juga: Pemuda Tinggal di Desa, Rejeki Kota dan Bisnis Mendunia

Seperti diketahui penyaluran bantuan subsidi upah dilakukan dalam dua termin dan setiap terminnya terbagi dalam beberapa tahap. Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima, tetap sama yaitu sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan). Termin I Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah