Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp7 Triliun Selama 2 Tahun, Ini Rinciannya Menurut Menkeu

- 20 Maret 2023, 21:09 WIB
Ilustrasi sepeda motor listrik. Anggaran subsidi untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama dua tahun sebesar Rp7 triliun.
Ilustrasi sepeda motor listrik. Anggaran subsidi untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama dua tahun sebesar Rp7 triliun. /ANTARA/HO-Aspri/am/

Menkeu menjelaskan subsidi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 volt amperre (VA) hingga 900 VA.

Baca Juga: Honda Bakal Luncurkan Motor Listrik Activa di Maret 2023, Intip Bocoran Spesifikasi dan Fitur Canggihnya

Sementara subsidi motor listrik konversi diberikan dengan tidak ada batasan penerima. Namun persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor yang akan dikonversi yakni harus diproduksi dari dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

"Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan juga diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut," tutur Menkeu.***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x