Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp7 Triliun Selama 2 Tahun, Ini Rinciannya Menurut Menkeu

- 20 Maret 2023, 21:09 WIB
Ilustrasi sepeda motor listrik. Anggaran subsidi untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama dua tahun sebesar Rp7 triliun.
Ilustrasi sepeda motor listrik. Anggaran subsidi untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama dua tahun sebesar Rp7 triliun. /ANTARA/HO-Aspri/am/

Literasi News - Kebutuhan anggaran subsidi untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama dua tahun sebesar Rp7 triliun.

Anggaran subsidi untuk motor listrik tersebut akan diberikan kepada subsidi 1 juta unit motor listrik baru dan konversi dengan besaran Rp7 juta per unit.

Hal itu seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, Senin 20 Maret 2023.

"Kebutuhan total anggarannya Rp7 triliun untuk 2023 dan 2024," kata Menkeu Sri Mulyani, seperti dilansir Literasinews dari Antara.

Baca Juga: Intip Bocoran Spesifikasi Motor Listrik Activa yang Rilis Maret Ini, Benarkah di Indonesia?

Menkeu memerinci, kebutuhan anggaran pemberian insentif pada tahun 2023 sebanyak Rp1,75 triliun untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi.

Kemudian pada tahun 2024, kebutuhan anggaran pemberian insentif mencapai Rp5,25 triliun untuk 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu motor listrik konversi.

Pemberian bantuan pemerintah itu akan dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk subsidi motor listrik baru dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk subsidi motor listrik konversi.

Menkeu menjelaskan subsidi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 volt amperre (VA) hingga 900 VA.

Baca Juga: Honda Bakal Luncurkan Motor Listrik Activa di Maret 2023, Intip Bocoran Spesifikasi dan Fitur Canggihnya

Sementara subsidi motor listrik konversi diberikan dengan tidak ada batasan penerima. Namun persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor yang akan dikonversi yakni harus diproduksi dari dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

"Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan juga diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut," tutur Menkeu.***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x