Upah Minimum Tahun 2023, Kemnaker: Penyesuaian Nilai Upah Minimum Tidak Boleh Melebihi 10 Persen

- 19 November 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi demo menuntut kenaikan Upah Minimum 2023.
Ilustrasi demo menuntut kenaikan Upah Minimum 2023. /Antara/Adeng Bustomi/

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x