Kabar Gembira! Subsidi Upah Rp 1 Juta Cair Bulan Ini, Menaker: Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

- 6 April 2022, 17:27 WIB
Ilustrasi, Dana BSU atau BLT BPJS bagi 294.160 Orang Tak Bisa Disalurkan. Tetapi pekerja bisa terima bantuan sosial 2021 lainya.
Ilustrasi, Dana BSU atau BLT BPJS bagi 294.160 Orang Tak Bisa Disalurkan. Tetapi pekerja bisa terima bantuan sosial 2021 lainya. /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2022. Hal ini diberikan dalam rangka pelindungan bagi para pekerja, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global dan berimbas pada inflasi global. Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Ida dalam keterangan resmi, Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT Minyak Goreng Lewat Website dan Aplikasi Kemensos, Siapkan KK dan KTP

Ida Fauziyah mengungkapkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji hanya bisa diterima oleh pekerja/buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Subsidi gaji yang diberikan sebesar Rp1 juta untuk setiap pekerja/buruh penerima BSU.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.

Pelaksanaan BSU 2022 ini tengah dipersiapkan seluruh instrumen kebijakan nya oleh Kemnaker, hal ini dilaksankan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2022 di Jawa Barat Hari Ini, Rabu 6 April 2022

"Cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan. Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x