JKP Tidak Hilangkan Kewajiban Pesangon, Simak Penjelasan Menaker

- 10 Maret 2022, 23:04 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon.
Menaker Ida Fauziyah. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon. /Humas Kemnaker/

Literasi News - Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon.

JKP merupakan bentuk kehadiran negara melindungi pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)

Hal itu dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan Kemnaker yang diterima Antara di Jakarta, Kamis 10 Maret 2022.

Menaker menjelaskan, JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja terkena PHK. Program itu juga tidak dapat menjadi alasan melakukan PHK secara semena-mena.

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," kata Menaker seusai berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Tahun 2022 Sebagai Tahun Pemulihan Sektor Pariwisata, Menparekraf: Desa Wisata Jadi Andalan Ekonomi Baru

Menurut Menaker, program JKP tidak membebankan iuran baru kepada pekerja, karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang menjadi peserta program JKP dan ketika di kemudian hari mengalami PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan mengikuti pelatihan kerja.

"Kami, pemerintah, ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," tuturnya.

Program JKP adalah bantalan sosial untuk pekerja terkena PHK yang akan menerima bantuan tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x