5 Syarat Yang Harus Diperhatikan Penerima BSU 2022, Cair Rp 1 Juta untuk Buruh

- 9 April 2022, 14:26 WIB
Pusat bantuan pengaduan BSU Ketenagakerjaan
Pusat bantuan pengaduan BSU Ketenagakerjaan /Kemenaker/Riska Widiyanti

Literasi News - Bantuan subsidi pemerintah berupa bantuan subsidi upah/gaji (BSU) akan kembali disalurkan pada tahun 2022 ini. Berikut ini syarat yang sudah ditetapkan oleh Kemnaker untuk BSU 2022.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus dalam satu bulan jumlahnya sebesar Rp 1 juta.

Bantuan subsidi Gaji/Upah ini diberikan kepada pekerja/buruh dengan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terkena dampak Covid-19.

Baca Juga: Syarat dan Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Cair April Ini, Login kemnaker.go.id dan Dapatkan Notifikasinya

Salah satu syarat BSU 2022 hanya didapatkan oleh pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Dengan anggaran Rp8,8 triliun, itu artinya bantuan ini menyasar 8,8 juta pekerja.

Kabarnya BSU Rp1 juta tahap satu akan cair di bulan April 2022. Untuk pekerja bisa mengecek status penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id.

Sebagaimana dikutip literasinews dari laman resmi Kemnaker (Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) , adapun syarat untuk mendapatkan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam di Butik Logam Mulia, Rp994.000 Per Gram Hari Ini Sabtu 9 April 2022
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x