Baca Juga: THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Simak Penjelasan Menaker
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk proses penyalurannya.
Baca Juga: THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Simak Penjelasan Menaker
Berikut daftar nama Bank Himbara yang ditunjuk menyalurkan BSU Rp1 juta ialah :
- Bank Negara Indonesia (BNI).
- Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- Bank Tabungan Negara (BTN).
- Bank Mandiri.
- Bank Syariah Indonesia.***