Literasi News - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2022. Simak syarat dan cek penerima BSU Rp 1 juta.
Bantuan pemerintah berupa subsidi Upah/Gaji ini diberikan dalam rangka pelindungan bagi para pekerja, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi dampak Covid-19.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam di Butik Logam Mulia, Rp994.000 Per Gram Hari Ini Sabtu 9 April 2022
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus dalam satu bulan jumlahnya sebesar Rp 1 juta,.
Bantuan subsidi ini salah satu syaratnya hanya didapatkan oleh pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Dengan anggaran Rp8,8 triliun, itu artinya bantuan ini menyasar 8,8 juta pekerja. Untuk memperoleh BSU 2022 harus memenuhi kriteria berikut ini.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Mulai Dicairkan, Begini Cara Daftar Penerima Lewat Aplikasi Cek Bansos
Sebagaimana dikutip literasinews dari website resmi Kemnaker (Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) , adapun syarat untuk mendapatkan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh antara lain:
Baca Juga: BSU Rp 1 Juta Cair! Pastikan Nama Anda Terdaftar, Berikut Cara Cek Penerimanya
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.