BLT Subsidi Karyawan Cair, Cek di Lima Bank Berikut Serta Berikut Ketentuannya

- 11 Agustus 2021, 07:08 WIB
Ilustrasi BLT sudah bisa di cairkan
Ilustrasi BLT sudah bisa di cairkan /Literasi News/Hasbi NR

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan, Akan Cair Besok, Cek, Berikut Syarat Penerimaannya

Berikut syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

Pertama, karyawan harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua, karyawan penerima upah/gaji.

 

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Rabu 11 Agustus 2021, Nonton Movievaganza Dua Garis Biru, Mata Najwa, Lapor Pak

Ketiga, karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Keempat, karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Bantu Pulihkan Ekonomi, Bale Zakat Shodaqoh Serahkan 125 Gerobak Bazas Street Food

Kelima, karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah