Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan, Akan Cair Besok, Cek, Berikut Syarat Penerimaannya
Berikut syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
Pertama, karyawan harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, karyawan penerima upah/gaji.
Ketiga, karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Keempat, karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Bantu Pulihkan Ekonomi, Bale Zakat Shodaqoh Serahkan 125 Gerobak Bazas Street Food
Kelima, karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.