BLT Subsidi Gaji Karyawan, Akan Cair Besok, Cek, Berikut Syarat Penerimaannya

- 11 Agustus 2021, 06:52 WIB
Menaker Ida Fauziyah Memastikan BLT Subsidi Upah atau BSU penyalurannya akan dilanjutkan kembali
Menaker Ida Fauziyah Memastikan BLT Subsidi Upah atau BSU penyalurannya akan dilanjutkan kembali /Kemenaker

Literasi News - Sekertaris Jendral Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) Anwar Sanusi tranfer BSU subsidi atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan sudah bisa dicairkan pada Kamis 12 Agustus 202.

Adapun nilai bantuan atau subsidi untuk para karyawan karena dampak Covid 19 adalah sebesar Rp 1 juta yang masuk ke rekening karyawan


"Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar saat dihubungi, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Rabu 11 Agustus 2021, Ada UEFA Super Cup Chelsea vs Villarreal, Cinta Amara, Love Story

BSU subsidi gaji karyawan tersebut kuotanya pada gelombang pertama berjumlah 947.449 orang.

Dengan nominal anggaran seperti diungkap Ditjen perbendaharaan Kemnkeu sebesar Rp 947,499

“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan resmi Kemenkeu, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Bantu Pulihkan Ekonomi, Bale Zakat Shodaqoh Serahkan 125 Gerobak Bazas Street Food

Berikut syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

Pertama, karyawan harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua, karyawan penerima upah/gaji.

Baca Juga: PM Muhyiddin Yassin Didesak Mundur, Pemimpin UMNO : Gagal Pulihkan Ekonomi dan Pandemi


Ketiga, karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Keempat, karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Kelima, karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Komisi II DPRD Jabar Ingatkan Gubernur Bidang Pembangunan Ekonomi Masuk Skala Prioritas

Keenam, jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.

Ketujuh, karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Baca Juga: Gerakan Ekonomi di Masa Pandemi, DPW PKB Jabar Dirikan Foodbank


Adapaun uang subsidi gaji karyawan itu ditransfer pemerintah melalui bank-bank berikut bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh). Bagi karyawan yang belum punya rekening, Kemenaker akan membuatkan secara kolektif.

BSU tersebut bisa di cek di lima bank tersebut dan diinfokan cair pada pada bulan Agustus 2021 tepatnya tanggal 12 atau besok.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah