Heboh, Presiden Terbitkan Keppres Darurat Keuangan ?. Ini Faktanya

- 5 April 2021, 12:32 WIB
Heboh Presiden Joko Widodo Telah Menerbitkan Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan ?. Ini Faktanya
Heboh Presiden Joko Widodo Telah Menerbitkan Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan ?. Ini Faktanya /Sekretariat Kabinet RI/

Literasi News - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan berita/informasi yang beredar mengenai telah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara adalah tidak benar atau hoaks.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam pernyataan tertulisnya, Minggu 4 Maret 2021.

Penegasan itu berkenaan dengan beredarnya berita/informasi terkait telah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021.

Baca Juga: Wow, Asrama Haji Sudiang di Makassar Punya Fasilitas Setara Hotel Bintang 3

Isinya menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.

Benarkah Presiden Telah Menerbitkan Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan ?. Ini Faktanya
Benarkah Presiden Telah Menerbitkan Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan ?. Ini Faktanya

"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks),” ujar Eddy dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Eddy menambahkan, sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keppres mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x