Program KPR Bersubdisi Dibuka, Diberi Uang Muka Rp4 juta dan Cicilan 20 Tahun, Ini Persyaratannya

- 30 Januari 2021, 21:22 WIB
Deretan rumah bersubsidi yang menjadi kegiatan Kementerian PUPR terkait  Program Sejuta Rumah. Tahun 2021, pemerintah memulai kembali KPR bersubsidi
Deretan rumah bersubsidi yang menjadi kegiatan Kementerian PUPR terkait Program Sejuta Rumah. Tahun 2021, pemerintah memulai kembali KPR bersubsidi /www.pu.go.id/


Literasi News - Saat ini, rumah adalah salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat. Namun, belum semua warga bisa memilikinya karena minimnya daya beli dan pendapatan yang rendah.

Sebagian besar warga belum punya rumah adalah mereka dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sejatinya, pemerintah telah mengupayakan MBR untuk bisa memiliki rumah melalui UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perpres Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.

Aturan itu dibuat agar MBR mendapat dukungan pemerintah untuk memiliki rumah. Dan, salah satu bentuknya melalui melalui program Kredit Perumahan Rakyat atau KPR bersubsidi pada tahun 2021 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Liga Inggris. Arsenal vs Manchester United dan West Ham vs Liverpool di NET TV

Program KPR bersubsidi adalah kelanjutan dari program Sejuta Rumah 2014-2019. Program dilanjutkan untuk period 2020-2024. Namun, tertunda karena pandemi. Pemerintah mengutamakan keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan sehingga pembangunan infrastruktur ditunda.

Memasuki tahun 2021, program KPR bersubsidi dilanjutkan. Program ini bertujuan meningkatkan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Melalui program KPR bersubsidi, setiap penerima mendapat berbagai keuntungan antara lain

Baca Juga: Kebakaran Rumah Makan di Cipanas Cianjur, Tiga Orang Alami Luka Bakar

- KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman
- Subsidi bantuan uang muka perumahan Rp4 juta untuk rumah tapak
- Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
- Jangka Waktu Pembayaran hingga 20 tahun

Melalui program KPR bersubsidi tahun 2021, pemerintah menyiapkan 222.876 unit. Ratusan ribu rumah bersubsidi ini terbagi dalam beberapa program yaitu :

- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), termasuk di dalamnya ada Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Pada program ini, dialokasikan 157.500 unit rumah senilai Rp16,66 triliun beserta SBUM Rp630 miliar.

Baca Juga: Cara Cepat Cek Ketersediaan Ruang Perawatan di RS, Gunakan Saja Aplikasi Siranap

- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Ada 39.996 unit rumah yang disiapkan dengan anggaran Rp1,6 triliun.

- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan alokasi dana Rp2,8 triliun untuk 25.380 unit rumah.

Untuk mendapatkan KPR bersubsidi ini, ada sejumlah persyaratan, khususnya pada program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Beberapa syarat itu ialah :

Baca Juga: Rumah Sakit Tak Boleh Menolak Pasien Covid-19, Biaya Perawatan Ditanggung Negara. Ini kata Satgas Covid-19

1. Penerima adalah WNI dan berdomisili di Indonesia

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah

3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum punya rumah

4. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Akan Cair, Cek Daftar Penerimanya Disini

5. Untuk mengambil Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun, gaji/penghasilan pokok penerima kurang dari Rp8juta per bulan untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun

6. Punya masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

7. Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). ***

 

Editor: Dipo Sasono

Sumber: pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x