Wow, Anak Usia Dini Juga Dapat Bansos Rp3 Juta, Berikut Ketentuannya

- 26 Januari 2021, 15:54 WIB
Petugas sedang melakukan validasi KPM calon penerima BLT PKH Tahun 2021 di Aula Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Petugas sedang melakukan validasi KPM calon penerima BLT PKH Tahun 2021 di Aula Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat. /Hasbi NR/Literasi News

 

Literasi News - Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada beberapa kelompok masyarakat termasuk diantaranya anak usia dini.

Bansos ini adalah bagian dari bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk menekan dampak pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Dilansir Litersinews.pikiran-rakyat.com dari laman Instagram Kemensos pada, bantuan ini akan diberikan kepada anak usia dini dari umur 0 sampai 6 tahun, dalam satu keluarga penerima bantuan ini minimal 2 anak.

Baca Juga: 10 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Cianjur, Prioritas untuk Vaksinasi Tenaga Kesehatan

Besaran bantuan yang akan diberikan adalah senilai Rp3 juta per-tahun. Namun tidak akan langsung diberikan dalam jumlah tersebut.

Bantuan ini akan diberikan bertahap, melalui 4 termin yaitu, Januari, April, Juli, dan Oktober, dalam satu termin nominalnya Rp750 ribu. Untuk pencairannya akan langsung disalurkan oleh beberapa bank milik BUMN, yaitu, BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Ini Prosedur Baru Penyaluran Bansos Kemensos, Penerima Harus di Foto. Simak Penjelasan Mensos Risma

Ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh KPM dari kategori kesehatan ini, yaitu

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x