Cek Penerima Bantuan BPNT yang Akan Disalurkan dari Januari Hingga Desember 2021

- 26 Januari 2021, 08:18 WIB
PEKERJA mengangkut karung beras Bulog di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Kementerian Sosial (Kemensos) menunjuk Perum Bulog sebagai manajer suplai untuk Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan dana pemerintah yang setiap bulan diberikan kepada keluarga kurang mampu melalui akun elektronik untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH atau pedagang bahan pangan yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).*
PEKERJA mengangkut karung beras Bulog di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Kementerian Sosial (Kemensos) menunjuk Perum Bulog sebagai manajer suplai untuk Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan dana pemerintah yang setiap bulan diberikan kepada keluarga kurang mampu melalui akun elektronik untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH atau pedagang bahan pangan yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).* /Pikiran Rakyat/

 


Literasi News - Pada tahun ini Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan mulai disalurkan oleh pemerintah dari Januari hingga Desember 2021.

Dengan anggaran yang mencapai Rp45,12 triliun, bantuan BPNT ini akan ditargetkan diterima oleh 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini akan disalurkan bank Himbara dan agen yang telah ditunjuk oleh Kementerian Sosial.

Menurut Menteri Sosial, Tri Rismaharini bantuan BPNT itu hendaknya dibelanjakan di e-warung setempat.

“Program Sembako diserahkan dalam bentuk bantuan pangan non tunai hendaknya dibelanjakan di e-warung setempat untuk bahan makanan karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sumber vitamin dan mineral," terang Risma.

Baca Juga: Wow, Universitas di Bandung Ini Miliki Fasilitas Gedung Ramah Lingkungan

Dalam konferensi pers di Istana Presiden pada, 29 Desember 2020 lalu, Risma juga menyampaikan besaran nominal yang akan diterima oleh masyarakat dari BPNT ini.

“Penerima program sembako tahun 2021 adalah 18,8 juta penerima, dan akan diberikan Rp200.000 per bulan. Itu akan diberikan mulai Januari sampai dengan Desember 2020,” terang Risma.

Untuk mendapatkan bantuan BPNT ini masyarakat harus terlebih dahulu memastikan beberapa hal, yaitu, perlu dipastikan calon penerima sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x