Catat, Bagi PNS Pensiun Januari 2021, Ini Jadwal dan Syarat Pencairan Dana Taperumnya

- 21 Januari 2021, 19:17 WIB
BP Tapera Jadwalkan pencairan dana taperum bagi PNS pensiun Januari 2021
BP Tapera Jadwalkan pencairan dana taperum bagi PNS pensiun Januari 2021 /Olah digital Hasbi NR/Literasi News

Literasi News - Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) telah menjadwalkan pencairan dana Taperum bagi PNS pensiun di bulan Januari 2021.

Rencananya, proses pengembalian atau pencairan dana Taperum mereka akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 mendatang. Namun pencairan baru bisa dilaksanakan setelah verifikasi data selesai.

"Untuk PNS yang pensiun sejak Januari 2021, proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan kami aksanakan pada bulan Maret 2021, setelah dilakukan verifikasi data," kata Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera, Budi Santoso.

Hal itu dikatakan Budi melalui pengumuman No.1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021 dikutip Literasinews dari laman resmi BP Tapera. Transfer dana nantinya akan dilaksanakan oleh PT Taspen ke rekening bank masing-masing pensiunan PNS atau ahli warisnya.

Baca Juga: Wudhu Batal Dalam Kitab Fathul Qorib Karena Lima Hal Ini

Sebelumnya, Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro menyebutkan bahwa dana Taperum akan diberikan kepada pensiunan PNS. Apabila yang terkait sudah meninggal dunia, maka dananya akan dikembalikan kepada ahli waris dari PNS Pensiun.

Eko berjanji tidak akan mempersulit proses pencairan selama dokumen yang dibutuhkan ada dan sah. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk pensiunan PNS meliputi :

- KTP
- SK Pensiun
- Nomor rekening bank.

Baca Juga: Pertamina Klaim Penjualan BBM Jenis Premium Alami Penurunan

Sementara untuk ahli waris PNS Pensiun, persyaratannya ada tambahan yakni :
- Surat Kuasa bermaterai,
- KTP Ahli Waris,
- Surat Keterangan Ahli Waris.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x