Bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Penyaluran BSU dilaksanakan melalui dua termin pembayaran.
Setiap termin penyaluran terbagi menjadi beberapa tahap pembayaran. Termin pertama disalurkan pada periode September-Oktober 2020 dan termin kedua disalurkan periode November-Desember 2020.***