Penyaluran BLT BPJS atau BSU Sudah Mencapai 98,81 Persen ?. Berikut ini Penjelasan Kemenaker

- 10 Januari 2021, 08:45 WIB
 BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU diklaim Kemnaker telah tersalurkan 98,81 persen
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU diklaim Kemnaker telah tersalurkan 98,81 persen /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengklaim Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS yang tersalurkan sudah mencapai 98,81 persen.

Target penyaluran bantuan pemerintah berupa BSU sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran Rp29.769.350.400.000,-.

Berdasarkan data sementara realisasi penyaluran hingga 31 Desember 2020, tercatat bahwa anggaran BSU telah terealisasi Rp29.416.358.400.000 atau sebesar 98,81 persen. 

Baca Juga: Manchester United dan Arsenal Susah Payah Melaju ke Babak Empat Piala FA
 
Apabila dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 atau 98,88 persen.

Sementara untuk termin kedua, telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran Rp14.697.834.000.000 atau sebesar 98,74 persen.

Hal itu dikatakan Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Kemenaker Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu 9 Januari 2020.

Baca Juga: Innalillahi, 11 orang Tewas Tertimbun Longsor di Sumedang Jabar, 8 Masih dalam Pencarian

Menurutnya bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) bagi pekerja/buruh telah disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Penyaluran BSU dilaksanakan melalui dua termin pembayaran.

Setiap termin penyaluran terbagi menjadi beberapa tahap pembayaran. Untuk termin pertama disalurkan pada periode September-Oktober 2020 dan termin kedua disalurkan periode November-Desember 2020.

Tri Retno mengungkapkan adapun bantuan pemerintah berupa BSU yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran rill. 

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, Pengamat Sarankan Pemerintah Periksa Riwayat Perawatannya
 
“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020. hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," kata Tri dikutip Literasinews dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Di samping itu, lanjut Tri Retno, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara, selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit. Selain itu melibatkan berbagai Bank, sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu.
 
Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

Baca Juga: Duka Indonesia, 62 Penumpang Sriwijaya Air SJY 182 Belum Diketahui Nasibnya
 
"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan," ujarnya.

Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan nantinya dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah