Baca Juga: Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, Pengamat Sarankan Pemerintah Periksa Riwayat Perawatannya
“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020. hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," kata Tri dikutip Literasinews dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Di samping itu, lanjut Tri Retno, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara, selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit. Selain itu melibatkan berbagai Bank, sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu.
Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.
Baca Juga: Duka Indonesia, 62 Penumpang Sriwijaya Air SJY 182 Belum Diketahui Nasibnya
"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan," ujarnya.
Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan nantinya dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini.***