Anda Belum Terima Bansos BST Rp300 Ribu, Segera Tanya ke RT RW Setempat. Ini Penjelasan Detailnya

- 5 Januari 2021, 13:37 WIB
Ilustrasi: Bansos BST Rp300 Ribu Kementerian Sosial (Kemensos)
Ilustrasi: Bansos BST Rp300 Ribu Kementerian Sosial (Kemensos) /Dok. Kemenkeu/

Mensos Risma berharap, dalam satu minggu bansos teresebut sudah tersalurkan ke seluruh Indonesia, baik dikirim langsung ke rekening masing-masing KPM, via Kantor Pos, maupun diantar langsung ke rumah KPM lansia, sakit, atau difabel.

Baca Juga: Guru Dihapus dari Formasi CPNS, Kata BKN Merujuk pada Negara Maju

Bagi KPM yang nomor e-KTP-nya belum terdaftar sebagai penerima Bansos BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, pastikan kembali syarat-syarat berikut ini:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) termasuk bantuan dari program Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftarkan oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa setempat.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

 Baca Juga: PPPK Diadakan untuk Mengakomodir Guru Honorer yang Tidak Masuk Kriteria PNS, bukan Menghapus CPNS

Berikut ini langkah yang harus dilakukan untuk mengetahui apakah Anda adalah salah satu penerima bansos BST Rp300 ribu per bulan dari Kemensos, Anda dapat mengeceknya terlebih dahulu di https://dtks.kemensos.go.id, dengan cara:

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan secara tepat
  6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan sosial bansos BST.

Baca Juga: Soal Seleksi PPPK 2021, Begini Unek-unek Guru Honorer Bersertifikat Pendidik ke Menteri Nadiem

Jika nama Anda tidak terdaftar, padahal sudah memenuhi 6 kriteria penerima BST Bansos Rp300 ribu tersebut, segera ajukan data diri anda ke pengurus RT/RW setempat dengan membawa dokumen berikut:

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x