Ia berharap, dengan adanya bantuan subsidi gaji/upah maupun keseluruhan program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2020, sehingga bisa keluar dari zona resesi.
Baca Juga: Selamat Hari Ibu, Berikut Ini 10 Ungkapan Cinta Kepada Ibu
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoodinasi dengan Ditjen Pajak melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran," katanya.
Dikatakannya, setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan dan prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. Pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran. "Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember," lanjut Menaker.
Baca Juga: Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Hasil Razia Dua Bulan Terakhir Dimusnahkan
Untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, lanjutnya, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.
"Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara," tegas dia.***