Selamat! Akhir Desember Ini Penerima PKH Dapat Bantuan 300 Ribu, Berikut Caranya

- 21 Desember 2020, 12:10 WIB
Ilustrasi: Gak Usah Galau, Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Kembali Diperpanjang, Simak Baik-baik Persyaratannya
Ilustrasi: Gak Usah Galau, Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Kembali Diperpanjang, Simak Baik-baik Persyaratannya /Pixabay

Literasi News - Kementrian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi keluarga yang tedaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Sosial Julia Batubara membuat keputusan untuk menambah jumlah kuota penerima bantuan BST ini, dengan total sekitar 20.000 KPM PKH. Penambahan ini dilakukan karena masih ada masyarakat terkena dampak pandemi yang belum tersentuh oleh bantuan.

"Kami memutuskan untuk membuka kuota baru BST sebanyak 20.000-an KPM. Saya minta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bergerak cepat mengajukan datanya," ujar Mensos Juliari Batubara di Jakarta (23/11) dikutip dari laman resmi Kemensos.

Baca Juga: Menaker Siap Melaksanakan BLT BPJS atau BSU Pekerja/Buruh Termin 3 bila Tahun 2021 Dilanjutkan

Bantuan yang diberikan berupa uang senilai Rp300.000/KK, dan akan dicairkan di akhir bulan Desember tahun 2020.

Sebelumnya, BST telah cair pada bulan April hingga Juni sebesar Rp600.000/KK, sedangkan untuk bulan Juli sebesar Rp300.000/KK.

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x