Literasi News - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan dana bantuan untuk para siswa dan mahasiswa di seluruh Indonesia. Ini bagian dari Program Indonesia Pintar.
Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Kemendikbud telah menyalurkan bantuan untuk anak usia sekolah lewat program yang telah berjalan selama setahun terakhir ini.
Kemendikbud siap mengalokasikan bantuan tunai untuk dibagi kepada masyarakat yang masih terdaftar sebagai siswa dan mahasiswa.
Baca Juga: Dana BSU Rp1,8 juta Guru PAI Non PNS Sudah di Bank, Siapkan Persyaratan Ini untuk Mencairkan
Berdasarkan amanah UUD 1945, bantuan tunai ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.
Program PIP ini bertujuan membantu anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Dana bantuan tunai PIP ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dananya bisa diambil dalam bentuk uang tunai.
Baca Juga: Resmi Beroperasi, Pelabahun Patimban Subang Ekspor 140 Unit Kendaraan Ke Berunei Darussalam
Dana bantuan PIP diperuntukkan bagi para siswa dan mahasiswa yang berusia 6-21 tahun. Nilainya bervariasi yaitu