MenkopUKM Usulkan 20 Juta Penerima untuk BPUM 2021. Penyaluran 2020 sudah Tuntas 100 Persen

- 20 Desember 2020, 07:24 WIB
unggahan resmi kemenkopukm
unggahan resmi kemenkopukm /kemenkopukm

Literasi News - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan, program Bantuan Presiden Produktif bagi Usaha Mikro atau BPUM tahun 2021 akan dilanjutkan. Hal tersebut karena Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujar MenkopUKM usai mengunjungi KJUB Puspetasari Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabtu 5 Desember 2020 lalu.

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program Banpres produktif ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro. "Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total Rp48 triliun," katanya melalui laman resmi KemenkopUKM.

Baca Juga: Bayern Munich Ambil Alih Puncak Klasemen Bundesliga, Dua Gol Lewandowski Kalahkan Leverkusen

Namun demikian, hal itu akan dibahas ditingkat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), karena bukan merupakan anggaran rutin KemenkopUKM. "Karena ini bukan anggaran rutin maka akan masuk pembahasan di komite PEN. Ada kelanjutan dibicarakan di Kemenko," tambahnya.

MenkopUKM mengusulkan agar pelaku usaha yang telah mendapatkan banpres produktif usaha mikro sebesar Rp2,4 juta, mendapatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro dibawah Rp10 juta dengan bunga 0 persen.

Menteri Teten mengaku berdasarkan data KemenkopUKM, sampai saat ini ada 28 juta pelaku usaha mikro yang menginginkan banpres produktif. Namun pemerintah hanya sanggup mengucurkan 12 juta. "Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta," kata Teten.

Baca Juga: Kepala Dinas Terpapar Covid Bertambah, Hasil Tes Usap Tiga Orang Pejabat Eselon 2 Dinyatakan Positif

Sementara itu Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman melalui laman resmi KemenkopUKM menyebutkan realisasi penyaluran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) telah mencapai 100 persen dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun. “Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19,” katanya.

Hanung menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati tetapi sekaligus juga cepat menjalankan programnya.  Sebab, waktu penyaluran singkat, hanya lima bulan terhitung Agustus – Desember 2020. 

Hanung mengatakan meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro. Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Liverpool Pesta Gol, Bantai Tuan Rumah dengan Menyarangkan Tujuh Gol Tanpa Balas

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro  yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota.

“Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro,” kata Hanung. Selanjutnya, pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan terdiri dari: NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, dan Nomor telepon. 

Kementerian Koperasi dan UKM sendiri hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator. 

Baca Juga: Penasihat Menag, Habib Luthfi adalah Ketua Umum JATMAN. Apa itu JATMAN, Ini Penjelasannya

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan diproses cleansing atau pembersihan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” kata Hanung. 

Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan.

Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan. Semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.

Baca Juga: Ini Portal yang Disiapkan BKN untuk Seleksi Pendaftaran 1 Juta Guru PPPK mulai Tahun 2021

“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tata kelola pelaksanaan yang benar,” kata Hanung. ***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x