Tuntas 100 Persen Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Anggaran Capai Rp28,8 triliun 

- 15 Desember 2020, 08:03 WIB
Ilustrasi, penyaluran banpres produktif usaha mikro sudah tuntas 100 persen
Ilustrasi, penyaluran banpres produktif usaha mikro sudah tuntas 100 persen /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Realisasi Penyaluran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) telah mencapai 100 persen dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun 

“Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman melalui laman resmi KemenkopUKM.

Hanung menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati tetapi sekaligus juga cepat menjalankan programnya.  Sebab, waktu penyaluran singkat, hanya lima bulan terhitung Agustus – Desember 2020.

Baca Juga: Program Indonesia Pintar (PIP) Bantu Pelajar SMP dan SMA

Hanung Harimba mengatakan meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro. Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro  yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Selain itu Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Baca Juga: Dua Hari Lagi Tutup, Ada Lowongan Karir di Jabar Digital Service, Segera Daftar di Link Ini

“Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro,” kata Hanung. 

Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari: NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, dan Nomor telepon. 

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x