MenkopUKM Usulkan 20 Juta Penerima untuk BPUM 2021. Penyaluran 2020 sudah Tuntas 100 Persen

- 20 Desember 2020, 07:24 WIB
unggahan resmi kemenkopukm
unggahan resmi kemenkopukm /kemenkopukm

Hanung mengatakan meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro. Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Liverpool Pesta Gol, Bantai Tuan Rumah dengan Menyarangkan Tujuh Gol Tanpa Balas

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro  yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota.

“Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro,” kata Hanung. Selanjutnya, pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan terdiri dari: NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, dan Nomor telepon. 

Kementerian Koperasi dan UKM sendiri hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator. 

Baca Juga: Penasihat Menag, Habib Luthfi adalah Ketua Umum JATMAN. Apa itu JATMAN, Ini Penjelasannya

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan diproses cleansing atau pembersihan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” kata Hanung. 

Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan.

Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan. Semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.

Baca Juga: Ini Portal yang Disiapkan BKN untuk Seleksi Pendaftaran 1 Juta Guru PPPK mulai Tahun 2021

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x