BLT Subsidi Karyawan Cair, Cek di Lima Bank Berikut Serta Berikut Ketentuannya

11 Agustus 2021, 07:08 WIB
Ilustrasi BLT sudah bisa di cairkan /Literasi News/Hasbi NR

 

Literasi News - Bantuan atau subsidi untuk para karyawan karena dampak Covid 19 adalah sebesar Rp 1 juta yang masuk ke rekening karyawan.

Ada pencairannya bisa dilakukan di lima bank Himbara, dimana BSU subsidi gaji karyawan tersebut kuotanya pada gelombang pertama berjumlah 947.449 orang.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan, Akan Cair Besok, Cek, Berikut Syarat Penerimaannya

Sekertaris Jendral Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) Anwar Sanusi tranfer BSU subsidi atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan sudah bisa dicairkan pada Kamis 12 Agustus 202.

"Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar saat dihubungi, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Cek BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Berikut Persyaratan Menerima Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Dengan nominal anggaran seperti diungkap Ditjen perbendaharaan Kemnkeu sebesar Rp 947,499

“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan resmi Kemenkeu, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan, Akan Cair Besok, Cek, Berikut Syarat Penerimaannya

Berikut syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

Pertama, karyawan harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua, karyawan penerima upah/gaji.

 

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Rabu 11 Agustus 2021, Nonton Movievaganza Dua Garis Biru, Mata Najwa, Lapor Pak

Ketiga, karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Keempat, karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Bantu Pulihkan Ekonomi, Bale Zakat Shodaqoh Serahkan 125 Gerobak Bazas Street Food

Kelima, karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Keenam, jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.

Ketujuh, karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Baca Juga: Gerakan Ekonomi di Masa Pandemi, DPW PKB Jabar Dirikan Foodbank

Adapaun uang subsidi gaji karyawan itu ditransfer pemerintah melalui bank-bank berikut bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh). Bagi karyawan yang belum punya rekening, Kemenaker akan membuatkan secara kolektif.

BSU tersebut bisa di cek di lima bank tersebut dan diinfokan cair pada pada bulan Agustus 2021 tepatnya tanggal 12 atau besok.***

 

 

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler