1.300 UMKM akan Dapat Bantuan Dana, Berikut Kriteria dan Prosedurnya

5 Juni 2021, 17:00 WIB
1.300 UMKM akan Dapat Bantuan Dana, Berikut Kriteria dan Prosedurnya /Literasi News/Instagram @kemenkopukm

Literasi News - Pemerintah tidak lama lagi akan menggulirkan bantuan dana untuk 1.300 UMKM atau wirausahawan.

Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan.

"Jika sobat adalah salah satunya, mari gunakan peluang baik ini dengan mengikuti proses sesuai prosedur yang berlaku, ya!" tulis akun IG @kemenkopukm dikutip Literasinews.com Sabtu 5 Juni 2021.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 17 Telah Dibuka, Cek Persyaratan dan Cara Pendaftaranya

Bantuan itu bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional yang menurun akibat Covid-19. Karenanya siapkan segera diri kalian untuk bisa menjadi penerima program tersebut.

"Melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia," ujarnya.

Siapa Saja yang Masuk Prioritas ?

Baca Juga: Sinopsis Raya And The Last Dragon, Film Animasi Besutan Disney yang Terinspirasi Budaya Asia

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal dan perbatasan.

2. Kelompok penyandang disabilitas

3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, daerah pariwisata super prioritas (DPSP) sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sedangkan prosedurnya sebagai berikut :

Baca Juga: KSPI Hentikan Aksi Boikot Indomaret, Ini Kata Kemenaker

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke dinas terkait Koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan dinas terkait Koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari dinas provinsi.

Untuk informasi mengenai petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha dapat diakses di www.kemenkopukm.go.id.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler