Literasi News - Program Kartu Prakerja Gelombang 17 ini tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja yang terkena PHK dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Proses pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 masih sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya.
Untuk mengikuti program Kartu Prakerja ini tentunya ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Sebuah Mushala di Jakarta Timur Berhasil Diringkus Polisi
Berikut persyatan untuk ikut program Kartu Prakerja Gelombang 17:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah
Namun, Kartu Prakerja Gelombang 17 tidak dapat diberikan kepada:
Baca Juga: Anak Bupati Karawang Lulus SMP, Ini Doa yang Dipanjatkan Cellica Nurrachadiana untuk Keefa
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.