Genjot Pemasaran UMKM, Teten Masduki : Pemerintah Daerah Wajib Serap Produk UKM

- 31 Mei 2021, 08:45 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki: Genjot Pemasaran UMKM, Pemerintah Daerah Wajib Serap Produk UKM
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki: Genjot Pemasaran UMKM, Pemerintah Daerah Wajib Serap Produk UKM /Humas Kemenkop UKM

Literasi News - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkopukm) Teten Masduki mewajibkan pemerintah daerah menyerap produk UKM lokal.

"Kebutuhan untuk pengadaan pemerintah kita jadikan pasar bagi Usaha Mikro Kecil (UMK)," kata Teten Masduki dikutip Liiterasi News dari akun IG @kemenkopukm, Senin 31 Mei 2021.

Dia menyampaikan, Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggaran belanja barang/jasa untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Baca Juga: Kemenkopukm: Produk UMKM Bisa Dibeli Senilai Rp50 Juta, Berikut Caranya

"Jadi ekosistemnya terbangun dan siklus kebutuhan komoditas bisa terpenuhi," ujarnya.

Berikut langkah-langkah UMKM untuk menjadi mitra bela pengadaan.

1. Mengisi formulir pendaftaran yang online bisa diakses melalui link https://bit.ly/verifBELA.

2. Tim Verifikasi LKPP akan mengirimkan e-mail kepada e-Marketplace/PPMSE.

Baca Juga: Lagu Lesti Kejora Bawa Aku ke Penghulu Ditonton 6,5 Juta, Ini Lirik Lagunya

3. Tim Verifikasi LKPP akan menghubungi kembali e-Marketplace/PPMSE mengenai kesesuaian dokumen persyaratan yang dikirim.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x