Dua Syarat untuk Mendapat Bansos PKH 2021. Simak Cara dan Tahapan Pendaftarannya

22 Januari 2021, 15:46 WIB
Petugas sedang melakukan validasi KPM calon penerima Bansos PKH Tahun 2021 di Aula Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat. /Hasbi NR/Literasi News

Literasi News - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan lagi bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH). Melalui Bansos PKH ini setiap keluarga kurang mampu bisa mendapat bantuan mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Program bantuan sosial (bansos) PKH ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan.

Tahun 2021 ini, pemerintah melalui kemensos mengalokasikan Bansos PKH untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan diberikan dalam kurun waktu satu tahun, penyalurannya dibagi dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Menguak Mutiara Dalam Diri Manusia. Apa Saja? Simak Penjelasannya

Bansos ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta menggerakkan ekonomi nasional.

Penerima Bansos PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga. Pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. Komponen kedua adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH. Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Baca Juga: Jangan Heran Jika Baru Divaksin, Masih Kena Covid

Berikut ini merupakan rincian Bansos PKH berdasarkan dua komponen tersebut:
Komponen kesehatan:
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Komponen pendidikan:
- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Dibawa Kerja di BUMN oleh Risma, Pemulung Merasa Senang

Untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Sementara itu sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima Bansos PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan   untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: Asrama Haji Dijadikan Tempat Karantina Pasien Covid-19. Ini Penjelasan Kemenag

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

Baca Juga: Warga Talaud Sempat Panik. Gempa Magnitudo 7,0 Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng Filipina

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

Baca Juga: Banyak Digunjing Isu Politik, Tiba-tiba Risma Pekerjakan 15 Pemulung di Perusahaan BUMN

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.***

Editor: Hasbi

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler