Catat, Bagi PNS Pensiun Januari 2021, Ini Jadwal dan Syarat Pencairan Dana Taperumnya

21 Januari 2021, 19:17 WIB
BP Tapera Jadwalkan pencairan dana taperum bagi PNS pensiun Januari 2021 /Olah digital Hasbi NR/Literasi News

Literasi News - Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) telah menjadwalkan pencairan dana Taperum bagi PNS pensiun di bulan Januari 2021.

Rencananya, proses pengembalian atau pencairan dana Taperum mereka akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 mendatang. Namun pencairan baru bisa dilaksanakan setelah verifikasi data selesai.

"Untuk PNS yang pensiun sejak Januari 2021, proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan kami aksanakan pada bulan Maret 2021, setelah dilakukan verifikasi data," kata Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera, Budi Santoso.

Hal itu dikatakan Budi melalui pengumuman No.1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021 dikutip Literasinews dari laman resmi BP Tapera. Transfer dana nantinya akan dilaksanakan oleh PT Taspen ke rekening bank masing-masing pensiunan PNS atau ahli warisnya.

Baca Juga: Wudhu Batal Dalam Kitab Fathul Qorib Karena Lima Hal Ini

Sebelumnya, Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro menyebutkan bahwa dana Taperum akan diberikan kepada pensiunan PNS. Apabila yang terkait sudah meninggal dunia, maka dananya akan dikembalikan kepada ahli waris dari PNS Pensiun.

Eko berjanji tidak akan mempersulit proses pencairan selama dokumen yang dibutuhkan ada dan sah. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk pensiunan PNS meliputi :

- KTP
- SK Pensiun
- Nomor rekening bank.

Baca Juga: Pertamina Klaim Penjualan BBM Jenis Premium Alami Penurunan

Sementara untuk ahli waris PNS Pensiun, persyaratannya ada tambahan yakni :
- Surat Kuasa bermaterai,
- KTP Ahli Waris,
- Surat Keterangan Ahli Waris.

“Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dokumen-dokumen yang diperlukan atas nama peserta atau ahli waris selesai diverifikasi,” katanya.

Apabila masih ada hal yang akan ditanyakan, BP Tapera membuka layanan Call Center BP Tapera: 021-156, Email: layanan@tapera.go.id dan Whatsapp: 08118-156-156.

Baca Juga: Buka Lagi, Ini Rekomendasi 5 Tempat Liburan yang Wajib Anda Kunjungi di Bogor

Sementara itu, BP Tapera mengumumkan transfer pengembalian dana Taperum bagi 367.740 pensiunan PNS telah dilaksanakan serentak pada Selasa 19 Januari 2021.

Menurut Budi, dana Taperum dikembalikan kepada pensiunan PNS atau ahli waris yang belum menerima pengembalian sejak Mei 2019 sampai dengan Desember 2020.

"Jadi pengembalian dana Taperum hanya diberikan kepada PNS yang memasuki masa pensiun periode Mei 2019 hingga Desember 2020. Sebab PNS yang pensiunnya sebelum Mei 2019 sudah memperoleh pengembalian dana Taperum," katanya.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan BLT BPJS Cair Bulan Ini, Berikut Link dan Cara Mengeceknya

Dana Taperum tersebut merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS.

"BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen untuk melakukan pengembalian dana Taperum kepada 367.740 pensiunan PNS atau ahli waris sesuai dengan hasil perhitungan dana Taperum," katanya.

Dijelaskannya, PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021, melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing pensiunan PNS atau ahli waris serentak, sehingga tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.

Baca Juga: Sempat Diduduki Manchester City, Pogba Kembali antar Manchester United ke Puncak Klasemen

"Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari Bapertarum PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera," katanya.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler