Kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dilanjutkan. Simak Skema BSU 2021

22 Desember 2020, 14:09 WIB
Menaker Ida Fauziyah membahas skema BSU 2021 /Kemenaker RI/youtube Kementian Ketenagakerjaan

Literasi News - Kabar program BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU bagi pekerja/buruh akan dilanjutkan tahun 2021 sudah ramai di dunia maya. Kementerian ketenagakerjaan pun telah menyatakan kesiapannya melaksanakan program tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menyampaikan pengantar dalam diskusi "mengupas Tuntas Bantuan Subsidi Upah" memaparkan perkembangan BSU 2020 terkait penyaluran termin 1 dan 2.

Selain itu, Menaker juga menyinggung kelanjutan BLT BPJS tahun 2021. Apabila dilanjutkan, nantinya skema BSU 2021 masuk ketegori termin 3.

Baca Juga: Kapolres: Perayaan Malam Tahun Baru yang Menimbulkan Kerumunan Massa akan Ditindak Tegas

Menaker mengungkapkan Skema BSU 2021, yaitu kelanjutan kebijakan BSU 2021 masih dalam tahap diskusi dengan tim Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

"Kemnaker tentunya sangat siap mendukung program tersebut bila kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ujarnya.

Kemenaker, lanjutnya, masih menunggu keputusan komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan mulai mendiskusikan desain kebijakan BSU tahun depan, berdasarkan pengalaman BSU tahun 2020.

Baca Juga: Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021, Simak Persiapan Kemendikbud, KemenPAN-RB dan BKN

"Kebijakan Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja/buruh masih menunggu keputusan dari Komite PEN, tapi sudah mulai didiskusikan desain kebijakan buat BSU tahun depan," katanya.

Menaker mengatakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) merupakan salah satu upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional serta mengeluarkan Indonesia dari jurang resesi yang lebih dalam akibat pandemi Covid-19.

Ia berharap, dengan adanya bantuan subsidi gaji/upah maupun keseluruhan program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2020, sehingga bisa keluar dari zona resesi.

Baca Juga: Selamat Hari Ibu, Berikut Ini 10 Ungkapan Cinta Kepada Ibu

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoodinasi dengan Ditjen Pajak melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran," katanya.

Dikatakannya, setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan dan prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. Pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran. "Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember," lanjut Menaker.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Hasil Razia Dua Bulan Terakhir Dimusnahkan

Untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, lanjutnya, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.

"Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara," tegas dia.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler