Dirjen Dukcapil: Hari H Pencoblosan Pilkada Serentak Disdukcapil Tetap Buka Layani Masyarakat

- 17 Oktober 2020, 16:45 WIB
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh /Dok. Dukcapil Kemendagri/

Literasi News - Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengintruksikan para punggawa Dukcapil tetap melayani masyarakat termasuk saat hari H pencoblosan Pilkada Serentak, yakni Rabu 9 Desember 2020 mendatang.

Ia menegaskan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri siap menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Namun secara teknis, semua Dinas Dukcapil daerah bisa melayani masyarakat yang datang untuk merekam data KTP-el.

"Di daerah yang menggelar pilkada, Disdukcapil setempat tetap buka kantor melayani masyarakat yang mungkin kehilangan KTP untuk dicetak kembali untuk bisa mencoblos," kata dia melalui laman resmi dukcapil kemendagri.go.id.

Baca Juga: Rumah Warga Ludes di Lalap Si Jago Merah, Ansor Sumedang Bantu Ringankan Korban

Waktu Pileg dan Pilpres yang lalu, lanjutnya, Dukcapil juga buka kantor melayani masyarakat. "Petugas bekerja dengan shift. Petugas yang belum menyoblos, diminta antre menyoblos dulu di kantor. Yang sudah nyoblos kembali bekerja melayani masyarakat. Itu kita lakukan tradisi ini sejak 2015," kata Zudan.

Zudan mengakui ada sedikit kendala di masa pandemi Covid-19 ini. Penduduk yang datang hendak merekam data jauh berkurang. Padahal perekaman data KTP-el menuntut kehadiran fisik warga di hadapan petugas.

Meski petugas sudah mengikuti prosedur standar pencegahan Covid, melengkapi diri dengan masker dan face shield serta sarung tangan, banyak warga yang membatasi diri bila tidak sangat urgent.

Baca Juga: Berikut Jadwal dan Tempat Samsat Keliling di Kabupaten Majalengka di Bulan Oktober

"Dibanding tahun lalu jumlah warga yang merekam data KTP-el hanya separuhnya. Berbeda jauh dengan tahun lalu, saat mau pileg dan pilpres, tingkat perekaman saat itu naik tinggi sekali," kata Dirjen.

"Makanya kami bekerja keras memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencoblos saat pilkada harus memiliki KTP-el. Kami juga menerapkan protokol Covid-19, warga yang datang tak usah khawatir petugasnya menggunakan sarung tangan, masker, face shield, sering cuci tangan atau memakai hand sanitizer," katanya.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x