Petahan,Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir Ini Penyebabnya

- 14 Oktober 2020, 08:19 WIB
Pasangan calon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak saat mendaftar ke KPU Ogan Ilir, Jumat (4/9)
Pasangan calon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak saat mendaftar ke KPU Ogan Ilir, Jumat (4/9) /ANTARA/KPU Ogan Ilir//

 

Literasi News - Melangar ketentuan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak

"Iya betul (sudah didiskualifikasi), melanggar pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Ketua KPU Ogan Ilir (OI), Massuryati di Kutip Literasi News dari Antara.

Diskualifikasi pasangan calon Ilyas Panji - Endang itu tertera pada Surat Keputusan Nomor 2633/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.

Baca Juga: Jadwal Tayangan Trans TV Hari ini, Rabu 14 Oktober 2020

Ilyas-Endang yang sebelumnya memperoleh nomor urut 2 dari 2 pasangan calon di Ogan Ilir maju mencalonkan diri lewat usungan Partai PDIP, Golkar, Berkarya, Hanura, dan PBB dengan total 19 kursi.

Namun pada keputusan poin kedua menegaskan bahwa keduanya tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir 2020.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (12 Oktober 2020), tapi mereka masih bisa melakukan upaya hukum atas keputusan pembatalan," tambahnya.

Baca Juga: Rebo Wekasan Jatuh Pada Hari Ini, Berikut Penjelasan Apa Itu Rebo Wekasan

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah