KPU Memastikan Pemilih yang Belum Memiliki KTP, Bisa Menggunakan Hak Pilihnya Menggunakan KK

- 5 Juli 2023, 21:52 WIB
KPU Memastikan Pemilih yang Belum Memiliki KTP, Bisa Menggunakan Hak Pilihnya Menggunakan KK
KPU Memastikan Pemilih yang Belum Memiliki KTP, Bisa Menggunakan Hak Pilihnya Menggunakan KK /Sukalogo/

Lebih lanjut, Betty menyampaikan pihaknya memasukkan pemilih yang kini belum berusia 17 tahun ke dalam DPT karena mereka akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Penentuan seseorang akan berusia 17 tahun pada hari pencoblosan itu, tambahnya, merujuk pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri dan hasil verifikasi lapangan oleh KPU.***

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x