KPU Memastikan Pemilih yang Belum Memiliki KTP, Bisa Menggunakan Hak Pilihnya Menggunakan KK

- 5 Juli 2023, 21:52 WIB
KPU Memastikan Pemilih yang Belum Memiliki KTP, Bisa Menggunakan Hak Pilihnya Menggunakan KK
KPU Memastikan Pemilih yang Belum Memiliki KTP, Bisa Menggunakan Hak Pilihnya Menggunakan KK /Sukalogo/

Literasi News- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) namun telah berusia 17 tahun tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 dengan menunjukkan kartu keluarga (KK).

Sebelumnya, Senin, Pelaksana Harian (Plh.) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebutkan 4.005.275 pemilih itu secara umum merupakan pemilih yang belum genap berusia 17 tahun pada saat ini serta pemilih berusia 17 tahun namun belum membuat KTP-el.

Betty mengatakan hal itu guna menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal 4.005.275 pemilih tanpa KTP-el yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Baca Juga: Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, Catat Tanggalnya! yang Akan Berlangsung 14 Februari 2023

"Dia masih bisa (menggunakan hak pilih) dengan menggunakan kartu keluarga," kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Menurut Lolly, 4 juta pemilih itu berpotensi tidak dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara karena tidak memiliki KTP-el.

Dia menjelaskan Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos.

Baca Juga: NONTON My Happy Marriage Episode 1 Sub Indo, Download Watashi no Shiawase na Kekkon Selain di Otakudesu

Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengatasi persoalan tersebut.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x