Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif. Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan. Mereka berpendapat bahwa sistem pemilu yang selama ini berlangsung sebagaimana dalam UU Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945.***