MK Gelar Sidang Pleno, Saldi Isra Bacakan Pertimbangan Praktik Politik Uang Berpotensi Di Semua Sistem Pemilu

- 16 Juni 2023, 19:01 WIB
MK Gelar Sidang Pleno, Saldi Isra Bacakan Pertimbangan Praktik Politik Uang Berpotensi Di Semua Sistem Pemilu
MK Gelar Sidang Pleno, Saldi Isra Bacakan Pertimbangan Praktik Politik Uang Berpotensi Di Semua Sistem Pemilu /Antara

“Partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan,” kata Saldi.

Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan mentolerir praktik politik uang karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Kamis 15 Juni 2023: Ada Live Belanda vs Kroasia di UEFA Nations, Cinta Tanpa Karena

Kata Saldi, peningkatan kesadaran dimaksud tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilu, tapi juga tanggung jawab kolektif partai politik, civil society (masyarakat sipil), dan pemilih.

“Sikap ini sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali,” kata Saldi.

Kemudian, lanjut Saldi membacakan, bagi para calon anggota legislatif yang telah terpilih maka partai politik harus turut berperan dalam menjaga dan mengawal mereka agar sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Manakala terdapat anggota legislatif yang kemudian terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka hal tersebut tidaklah serta-merta disebabkan sistem pemilu, termasuk proporsional dengan daftar terbuka, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh tingkat integritas masing-masing anggota legislatif.

“Masalah politik uang dan tindak pidana korupsi sebearnya lebih disebabkan karena sifatnya yang struktural, bukan sekadar disebabkan dari sistem pemilu yang digunakan. Artinya, praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilu dan tindak pinda korupsi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilu tertentu,” kata Saldi.

Sebagaimana diketahui, terdapat permohonan kepada MK untuk melakukan uji materi terkait sistem pemilihan umum. Para pemohon yang mengajukan permohonan itu adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group.

Adapun Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah