3 Kategori Parpol di Pendaftaran Pemilu 2024. KPU Umumkan 24 Partai Lengkap, 16 Dikembalikan, 3 Tak Mendaftar

- 20 Agustus 2022, 19:09 WIB
3 Kategori Parpol di Pendaftaran Pemilu 2024. KPU Umumkan 24 Partai Lengkap, 16 Dikembalikan, 3 Tak Mendaftar
3 Kategori Parpol di Pendaftaran Pemilu 2024. KPU Umumkan 24 Partai Lengkap, 16 Dikembalikan, 3 Tak Mendaftar /KPU/KPU.GO.ID

Literasi News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Hasil Pemeriksaan Berkas Parpol 24 Lengkap, 16 Dikembalikan, dan 3 Tak Mendaftar. Selain itu di tahapan pendaftaran pemilu 2024 ada 3 kategori partai politik.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan setidaknya ada tiga kategori partai berdasarkan aktivitas tahapan pendaftaran 1-14 Agustus 2024.

Pertama kategori partai politik yang mendaftar dan dinyatakan lengkap, kedua partai politik yang mendaftar tapi kemudian setelah diperiksa, ternyata dokumen tidak lengkap. Ketiga partai politik pemegang akun Sipol tetapi tidak mendaftar.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris 20-23 Agustus 2022: Bournemouth vs Arsenal Live SCTV, dan Man United vs Liverpool di Vidio

Sementara hasil pemeriksaan berkas parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni 24 parpol sudah lengkap, 16 berkas parpol dikembalikan lagi dan 3 parpol tidak melakukan pendaftaran.

“Total partai politik dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima ada 24 parpol, hari ini sedang kami verifikasi administrasinya hingga 11 September 2022 mendatang,” kata anggota KPU Idham Holik dikutip literasinews dari laman resmi KPU.

Parpol yang dinyatakan lengkap berkasnya, berlanjut ke tahap verifikasi administrasi yakni : Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

Baca Juga: HUT Jabar ke-77, Ketua FPKB Beri Pesan ini untuk Gubernur Ridwan Kamil dan Wagub Uu Ruzhanul Ulum

Kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik Satu.

Sementara 16 partai politik yang berkasnya dikembalikan karena dokumen tidak lengkap : Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Pelita, Partai Karya Republik (Pakar), dan Partai Pemersatu Bangsa (PPB).

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x